Metrotvnews.com, Jakarta: Pihak Garuda Indonesia maupun Kapten Pilot Marwoto sampai Sabtu (3/11) ini belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait penetapan Marwoto sebagai tersangka. Pilot Marwoto resmi menjadi tersangka kasus kecelakaan pesawat Garuda di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.
Hal tersebut diutarakan Pengacara Garuda Muhammad Assegaf di Jakarta, Sabtu (3/11). Assegaf mengaku, pihaknya mendengar berita penetapan Marwoto sebagai tersangka dari media massa. Namun, belum ada pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.
Menurut Assegaf, kasus-kasus kecelakaan dalam penerbangan seharusnya tidak dimasukkan sebagai kasus kriminal, tetapi diadili oleh Mahkamah Penerbangan seperti halnya kasus kecelakaan di laut yang diadili oleh Mahkamah Pelayaran. Sayangnya, sampai saat ini Indonesia belum memiliki Mahkamah Penerbangan.
Sejauh ini pihak Garuda Indonesia masih menunggu panggilan atau pemberitahuan resmi dari kepolisian guna menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya.(DOR)